Tugas dan Fungsi

PUSDIKLATASN

  Kamis, 08 Agustus 2019

TUGAS PUSDIKLAT ASN

Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi pegawai di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
 

FUNGSI PUSDIKLAT ASN

  1. Penyiapan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pendidikan dan pelatihan bagi pegawai di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  2. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi pegawai di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi pegawai di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  4. Pelaksanaan administrasi yang meliputi ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, arsip dan dokumentasi, kepegawaian, organisasi dan tata laksana serta komunikasi dan informasi publik di lingkungan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.